1. Pengertian HAKI
HAKI (Hak atas Kekayaan Intelektual) adalah
suatu hak yang timbul dari hasil olah pikir manusia atau hasil
kreativitas manusia yang menghasilkan sesuatu yang berguna bagi manusia.
Secara garis besar HAKI dibedakan menjadi 2, yaitu:
a. Hak Cipta
Berdasarkan Pasal 1 ayat 1 UU No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta : “Hak
cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu
dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku”.
b.Hak Kekayaan Industri
Hak kekayaan industri dibedakan menjadi:
- Hak Paten (UU No.14 Tahun 2001)
- Hak Merek Dagang (UU No.15 Tahun 2001)
- Hak Rahasia Dagang (UU No.30 Tahun 2000)
- Identitas Layanan
- Desain Industri
- Desain Tata Letak sirkuit Terpadu
2. contoh pelanggaran etika :
1. Pembajakan Kaset VCD
Pelanggaran ini adalah seseorang yang mencopy hak cipta seseorang
secara ilegal tanpa izin dari pihak yang membuat sebuah film ataupun
lagu. Bukan hanya Film saja yang di bajak, Lagu-lagu MP3 sebuah band
juga banyak di bajak. Hukum di indonesia juga tidak terlalu ketat
tentang perundangan pembajakan ini. Sekarang sudah banyak orang-orang
yang membajak sebuah Film, Lagu ataupun lainnya untuk meraup keuntungan
pribadi semata.
>> SOLUSI : Pemerintah harus ketat dalam memberantas kejahatan
ini, karena pihak-pihak yang dirugikan sangatlah merugi, karena hasil
pemasukan mereka sangat berkurang. Karena konsumen mencari harga lebih
murah daripada harus mengeluarkan kocek yang lebih tinggi. Polisi juga
harus menangkap orang-orang yang terlibat dalam pembajakan tersebut, dan
di jerat hukum yang berat agar kapok.
2. Pemakai Software OS atau Sistem Operasi Bajakan/Palsu
Pelanggaran ini adalah pengguna komputer yang memakai Sistem Operasi
bajakan atau palsu. Alasan dari pemakaian palsu ini adalah lebih murah
dengan Rp. 15.000,- seseorang sudah dapat menjalankan sistem operasi
palsu daripada harus mengeluarkan lebih dari Rp. 750.000,- untuk Sistem
Operasi yang Original atau asli. Banyak warnet yang memakai sistem
operasi yang bukan original.
>> SOLUSI : Pengguna komputer daripada memakai sistem operasi
yang palsu lebih baik beralih ke sistem operasi Open Source seperti
LINUX. Karena jika kita memakai sistem operasi yang open source
memungkinkan kejahatan berkurang, karena jika kita memakai sistem
operasi yang free maka nantinya kita akan menginstal aplikasi yang free
semua. Pemerintah juga harus menindak tegas dalam kejahatan ini, agar si
pembajak tidak berkeliaran seluas mungkin.
3. Pemutusan Jaringan WIFI untuk pribadi
Pelanggaran ini adalah seseorang yang iseng memutuskan jaringan WIFI
untuk keuntungan pribadi. Karena dia memakai jaringan WIFI di tempat
umum yang seharusnya di pakai untuk semua orang. Dia mencuri kuota untuk
seseorang agar dia bisa connect sendiri dan orang-orang tidak bisa
connect karena jaringannya di putus oleh orang tersebut. Dia melakukan
hal ini untuk bisa berdunia maya dengan kecepatan yang lebih, karena
semua kuota kabur ke si pemakai curang itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar